Nasional

Sempat Mangkir, Saksi Kasus Suap Pupuk Bungkam Usai Diperiksa KPK

Oleh : Ronald - Senin, 15/04/2019 20:20 WIB

Usia menjalani pemeriksaan, Siesa diam seribu bahasa. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, dirinya langsung menuju mobil Toyota Innova berwarna abu-abu yang terpakir di halaman gedung KPK.

Jakarta, INDONEWS.ID - Siesa Darubinta akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (15/4/2019). Sebelumnya, Siesa dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, 12 April 2019, namun tak hadir.

Siesa merupakan saksi kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Siesa diperiksa untuk tersangka Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Usia menjalani pemeriksaan, Siesa diam seribu bahasa. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, dirinya langsung menuju mobil Toyota Innova berwarna abu-abu yang terpakir di halaman gedung KPK.

Sebagai informasi, pemanggilan Siesa ke kantor KPK bukanlah tanpa alasan. Namanya ikut disebut dalam kronologi operasi tangkap tangan terhadap politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam kasus ini.

Siesa pun kemudian ikut dibawa ke KPK usai ditangkap di kawasan Permata Hijau bersama dengan sopir Bowo.

Sementara itu, sebagaimana pemberitaan berbagai media nasional, Bowo bersama Asty Winasti dan Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.

Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)

Artikel Terkait