Nasional

KI Pusat Ingatkan Penyelenggara Pemilu Segera Klarifikasi Informasi yang Tak Benar

Oleh : very - Selasa, 23/04/2019 17:41 WIB

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan semua pihak terlebih penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP agar  menyediakan dan menyampaikan informasi terkait hasil pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) kepada publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. Hal itu menyusul maraknya informasi hasil pemilu yang simpang siur di media sosial dan mainstream yang meresahkan masyarakat.

“KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar. Koreksi dan klarifikasi itu penting, agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana dalam siaran pressnya, Selasa (23/4).

Gede mengapresiasi pelaksanaan pemilu 2019 yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang  berlansung aman dan lancar. Terlebih lagi, tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80 persen.

Menurutnya, prestasi besar bangsa tersebut menjadi kebanggaan semua pihak dan harus dijaga. Apalagi, Pemilu 2019  mungkin  terbesar sepanjang sejarah pemilu di dunia karena melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak.

Masih kata Gede, UU KIP yang melahirkan lembaga Komisi Informasi di tanah air memiliki spirit dan roh tentang keterbukaan (transparansi) dan akuntabilitas pada badan publik. UU ini juga memberi jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil pilpres dan pileg, Gede juga meminta semua pihak agar menjadikan penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil pemilu tersebut. Sebab KPU yang diberi amanah sebagai pelaksana pemilu dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.

“DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara. Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel,"ujar Gede.

Sedangkan untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan pilpres dan pileg, Gede menyarankan masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu kepada penyelenggara pemilu, yakni  KPU, termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.

Sedangkan jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, sebut Gede, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU.  Jika tidak dilayani, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019,  Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

Karenanya, penyelenggara pemilu selaku badan publik wajib menyediakan informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi tersedia setiap saat. Informasi serta merta merupakan informasi yang wajib disediakan penyelenggara pemilu dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian publik, seperti informasi tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga publik mengetahui jadwal pelaksanaan PSU dimaksud, agar hak pilih pemilih tidak hilang.

Dijelaskan Gede lagi, bahwa informasi tentang form C1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

“Di PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 61 KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari,” katanya.

Dia juga menyarankan, agar semua pihak memberi kesempatan ke penyelenggara pemilu yakni KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya secara berjenjang, dari tingkat terbawah hingga tingkat nasional secara profesional,  transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Gede Narayana selaku ketua Komisi Informasi Pusat juga menyampaikan ucapan duka cita mendalam kepada petugas pilpres dan pileg yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas di sejumah tempat di tanah air. (Very)

Artikel Terkait