Nasional

KPK `Terbangkan` Eks Kalapas Sukamiskin Ke Tempat Asalnya

Oleh : Ronald - Jum'at, 26/04/2019 11:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus suap jual-beli fasilitas lapas kepada para narapidana. Wahid sebelumnya merupakan merupakan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus suap jual-beli fasilitas lapas kepada para narapidana. Wahid sebelumnya merupakan merupakan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin.

Tidak hanya itu, KPK juga mengeksekusi tiga tersangka lainnya yakni Hendri Saputra selaku mantan pegawai lapas yang juga tangan kanan Wahid. Kemudian, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat juga akan menjalani masa pidana penjaranya di bui para koruptor tersebut.

"Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap 4 terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin, yaitu: Wahid Husein, Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis(25/4/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahid selaku pihak penerima suap dan kemudian memvonisnya 8 tahun penjara atas kesalahannya menerima suap dari narapidana Lapas Klas 1 Sukamiskin. Sedangkan, Hendri Saputra divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk Fahmi Darmawansyah selaku pemberi suap divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara Andri Saputra divonis penjara 3 tahun.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar 16.30 sore dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri. (rnl)

 

Artikel Terkait