Daerah

Buah Penyiksaan Napi, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot

Oleh : Ronald - Jum'at, 03/05/2019 11:20 WIB

Akibat dari tindakan penyiksaan terhadap para narapidana ini, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM pun akhirnya dicopot dari jabatannya.

Jakarta, INDONEWS.ID - Video penyiksaan tahanan narkotika di Lapas Nusakambangan beredar luas di media sosial dan telah menjadi viral.

Dalam video itu, sejumlah narapidana dipukul dan diseret petugas saat hendak dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

Peristiwa kekerasan terhadap narapidana pindahan tersebut terjadi pada Kamis (28/3), sekitar pukul 13.30 WIB.

Rombongan sebanyak 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli ini tiba di pos satgas Wijayapura. Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Sesampainya keluar dari pintu belakang pos Wijayapura menuju kapal penyeberangan terjadilah tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu, sebagaimana dalam video viral yang beredar.

Akibat dari tindakan penyiksaan terhadap para narapidana ini, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM pun akhirnya dicopot dari jabatannya.

"Saat ini Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jemderal (Ditjen) Pemasyarakatan Ade Kusmanto, seperti dikutip Antara, Jumat (3/5/2019).

Dengan dicopotnya HM dari jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan ini, maka kekosongan posisi tersebut diisi oleh pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.

Ade juga menyampaikan bahwa dalam kasus penyiksaan itu, Ditjen Pas telah memeriksa 13 orang petugas.

"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Ade.

Ade juga mengatakan tindakan tersebut dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada narapidana kasus narkoba seperti bandar, agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di lapas narkotika Nusakambangan.

"Tetapi tindakan itu tidak sesuai dengan standard operating procedure," tandas Ade. (rnl)

Artikel Terkait