Nasional

Berikut Alasan Menteri Susi Menenggelamkan KIA Ilegal Fishing

Oleh : luska - Minggu, 05/05/2019 13:01 WIB

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti. (Foto: Okezone.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Walaupun banyak kritik yang telah menghujani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena aksinya tegasnya yang telah menenggelamkan ratusan Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia, tetap tidak menyurutkan kecintaannya terhadap NKRI, Menteri Susi pun menjelaskan alasannya tetap menjalankan penenggelaman kapal ikan asing ilegal.

Diambil dari live video di akun Twitter @kkpgoid, Sabtu (4/5/2019) saat memberikan sambutan dalam kegiatan penenggelaman kapal di Stasiun PSDKP di Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Menteri KKP Susi menerangkan alasan dirinya harus menenggelamkan Kapal Ikan Asing yang telah melakukan ilegal fishing, dikarenakan stok ikan turun dari dari puluhan juta ton menjadi 7,1 juta ton pada 2014 akibat penangkapan ikan oleh kapal asing.

Selain itu, rumah tangga nelayan berkurang hampir separuh, 115 eksportir menutup usaha karena kekurangan bahan baku. Sementara, lebih dari 10.000 kapal asing hilir-mudik di perairan Indonesia menangkap ikan dengan leluasa.

"Kadang kita terlalu mudah melupakan hal yang sebetulnya belum lama terjadi," ujarnya.

Menurut Susi, penurunan performa perikanan Indonesia tidak lepas dari langkah pemerintah saat itu yang memberikan izin pendaftaran kapal asing menjadi kapal berbendera Indonesia sejak 2001. Izin itu kemudian disalahgunakan dengan menduplikasi satu kapal menjadi beberapa kapal dengan bentuk dan warna yang sama.

Padahal di sisi lain, terang Susi, Indonesia telah memberikan perlindungan kepada kapal-kapal asing di perbatasan. Sebagai contoh, Vietnam setiap tahun memohon izin kepada pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan bagi sekitar 2.700 kapal Vietnam di Laut Natuna dari badai monsoon. Setiap Desember, Hanoi mengajukan proposal perlindungan kepada Jakarta.

Menimbang penurunan kinerja perikanan Indonesia, Indonesia pada perkembangannya menutup usaha penangkapan ikan bagi investasi asing, termasuk melarang kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia. Tonggak itu dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No 44/2016 yang kerap disebut dengan revisi Perpres DNI (Daftar Negatif Investasi). Sayangnya, kapal asing masih terus mencoba menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Saya bicara kepada Presiden, tidak ada jalan lain, Pak, kecuali deterrent effect [efek jera]," kata Susi.

Menurut dia, keputusan menenggelamkan kapal sebenarnya memudahkan Indonesia untuk keluar dari persoalan lama. Susi membandingkannya dengan alternatif penegakan hukum yang lain, seperti menyelidiki dan menangkap oknum birokrat yang membantu kegiatan ilegal kapal asing yang diperkirakan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.

"Sebetulnya ini way out yang sangat cantik untuk bangsa kita. Menakutkan untuk bangsa lain, iya. Dan semestinya cara itu, penyelesaian dengan cara ini [penenggelaman kapal], harus jadi pola," ujar Susi.

Pemerintah menenggelamkan kapal asing ilegal yang terdiri atas dari 26 kapal berbendera Vietnam di Pontianak, 4 kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, dan 3 kapal di Merauke. (Lka)

Artikel Terkait