Nasional

Setelah Dicekal, Kivlan Zen akan Diperiksa Polisi Senin (13/5)

Oleh : luska - Sabtu, 11/05/2019 09:01 WIB

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen saat diberikan surat pencekalan di Bandara Soetta, Jumat malam.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca dicekal keluar negeri, mantan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (13/5/2019) lusa.

“Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.

Dijelaskan Kadivhumas Mabes Polri, Kivlan dicekal ke luar negeri dan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat tersebut berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) malam, saat itu Kivlan hendak hendak ke Brunei Darussalam lewat Batam.

Ditambahkan Asep, surat panggilan diserahkan ke Kivlan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Berarti dengan dipanggilnya Kivlan Zen untuk diperiksa, Bareskrim Polri pekan depan akan disibukkan dengan pemeriksaan tiga tokoh yang kerab bersuara lantang yang memprotes kecurangan Pemilu 2019,ketiga tokoh tersebut adalah Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, dan Kivlan Zen. Untuk Ustazh Bachtiar Nasir dan Pengacara bersuara keras Eggy Sudjana telah dikalungkan status tersangka oleh kepolisian, sedangakn Kivlan Zen masih akan dimintai keterangannya saja.

Sebagai informasi, Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Pelapornya adalah seorang pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten. (Lka)

Artikel Terkait