Nasional

Menyederhanakan Sistem Perizinan Tak Boleh Bertentangan dengan Hak Asasi

Oleh : very - Selasa, 14/05/2019 14:30 WIB

Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman, di Jakarta, Selasa (14/5). (Foto:Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Jokowi kembali melontarkan kritik terhadap tata perizinan di Indonesia pada saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Presiden Jokowi mengeluhkan perizinan investasi di tingkat pusat maupun daerah yang masih berjalan lambat. Karena itu, Jokowi meminta agar para menteri dan kepala daerah menutup mata apabila ada pengusaha yang hendak menanamkan investasinya. Terutama jika investasi itu berorientasi pada ekspor dan substitusi barang-barang impor.

“Pernyataan Presiden Jokowi tersebut seakan menegasikan tiga fungsi utama dari sistem perizinan, yakni untuk mengidentifikasi pola pertanggungjawaban bisnis, sebagai alat monitoring keuangan demi kepentingan pajak, dan yang terpenting sebagai alat negara memenuhi kewajibannya menjaga (to protect), menghargai (to respect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negaranya,” ujar Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyu Wagiman, di Jakarta, Selasa (14/5).

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai pengurus Negara memiliki tugas dan tanggung jawab, salah satunya untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana disebut Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU no. 39/99 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Dalam kerangka tersebut, kata Wahyu, instrumen perizinan lingkungan merupakan sarana untuk menjaga, memelihara, memulihkan dan melindungi lingkungan secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sehingga, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada asas atau prinsip yang berpedoman pada asas-asas  yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menetapkan mengenai pentingnya keadilan, kelestarian dan keberlanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, kata Wahyu, rencana Presiden Jokowi untuk menyederhanakan sistem perizinan tidak boleh bertentangan dengan fungsi Negara dalam memenuhi kewajiban melindungi hak asasi manusia.

“Negara semestinya menjadi promotor yang menjamin sistem perizinan yang baik dan memastikan seluruh kelompok bisnis menjalankan usahanya dengan menaati perizinan,” kata Wahyu.

Berdasarkan Prinsip-prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM, pilar pertama menyebutkan Negara wajib untuk melindungi hak asasi manusia (state duty to protect human rights), di mana pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis.

Selain itu, dalam Prinsip-prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM menyatakan Perusahaan juga memiliki tanggungjawab untuk menghormati HAM (the corporate responsibility to respect human rights).

“Ini berarti perusahaan tidak boleh melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional perusahaan,” ujarnya. 

Karena itu, ELSAM merekomendasikan agar pemerintahan Jokowi menggunakan skema perizinan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, mendorong perusahaan untuk menaati perizinan dan ikut serta menghormati hak asasi manusia.

“Dan menerapkan uji tuntas HAM sebagai sarana pelengkap legal due diligence,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait