Berkas Penyidikan Dilimpahkan KPK, Bupati Mesuji Bakal Dipenjara

Oleh : Ronald - Selasa, 21/05/2019 22:50 WIB

Bupati Mesuji Khamami, tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji yang melibatkan Bupati Mesuji, Khamami. Oleh karena itu, besar kemungkinan dirinya akan segera mendekam di penjara.

Tidak hanya itu, Tim penyidik juga melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka lain yaitu adik Khamami bernama Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra ke tahap penunutan. Ketiganya akan diadili atas kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan untuk 3 tersangka suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," kata juru bicara KPK Febri Dianysah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Mei 2019.

Febri mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan itu, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan ketiganya. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.

Dalam kasus ini, sebanyak 88 saksi telah diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut. Para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya Bupati Kabupaten Mesuji, Sekda Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mesuji.
 
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kab. Mesuji, Bendahara Pengeluaran Dinas-dinas di Kabupaten Mesuji, PNS Kabupaten Mesuji, Kuasa Pengguna Anggaran, pengacara dan swasta.
 
Khamami ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu adik Khamami bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang pihak swasta bernama Kardinal.
 
Dalam kasus ini, Khamami diduga telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. Uang itu merupakan bagian dari fee proyek sebesar 12%, yang diminta Khamami melalui Wawan Suhendra kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Pemkab Mesuji sebelum proyek lelang dilakukan.
 
KPK menduga uang Rp1,28 miliar itu bukan suap pertama yang diterima Khamami dari Sibron Azis. Khamami lebih dulu menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap. Dengan demikian, total suap yang diterima Khamami sebesar Rp1,58 miliar.
 
Atas perbuatannya, Khamami, Taufik dan Wawan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sibron Azis dan Kardinal selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)
 

Artikel Terkait