Nasional

Berhalangan Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menteri ESDM

Oleh : Ronald - Senin, 27/05/2019 16:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam kasus korusi PLTU Riau-1 pada hari ini, 27 Mei 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam kasus korusi PLTU Riau-1 pada hari ini, 27 Mei 2019.

Hanya saja, karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri, maka lembaga antirusuah itu harus menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

"Yang bersangkutan dijadwalkan ulang, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019.

Ini merupakan kali ketiga pemanggilan terhadap Jonan. Sebelumnya, ia sudah dua kali berhalangan hadir dan tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berada di luar negeri.

Febri menyebut Kementerian ESDM meminta penjadwalam ulang pada tanggal 31 Mei mendatang.

"Sehingga, meminta penjadwalan ulang 31 Mei 2019. Surat ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama tim Penyidik." tambah Febri.

Sebelumnya dikarenakan Jonan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 15 Mei 2019 lalu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini. Hal itu dilakukan karena adanya informasi dari pihak ESDM menyebutkan pelaksanaan tugas di Luar Negeri telah selesai pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

Sebelumnya Jonan hari ini direncanakan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka yaitu Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir yang merupakan tersangka dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau 1, dan kasus suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang menjerat Samin tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Sofyan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN nonaktif. Dia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 dari tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Febri mengatakan kementerian yang dipimpin Jonan memiliki peran dalam persiapan proyek pembangkit listrik tenaga batubara tersebut. Hal itu menjadi alasan KPK perlu memeriksa Jonan. (rnl)

Artikel Terkait