Nasional

KPK Mengeksekusi Helmiati Ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Oleh : Ronald - Kamis, 30/05/2019 17:03 WIB

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengeksekusi mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, terkait kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, terkait kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

"KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Helmiati, Anggota DPRD Sumut ke Lapas Tanjung Gusta, Medan dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkatnya kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Disampaikan Febri, eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan tetap majelis hakim (Inkracht) dalam perkara penerimaan suap sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dalam perkara ini, Helmiati divonis bersalah dan harus menjalani 4 tahun penjara.

Helmiati merupakan terpidana kesepuluh dari total 28 terdakwa yang sejauh ini prosesnya masih menjalani persidangan.

Atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan wewenang dalam menerima uang suap, kini Helmiati akan menjalani masa pidana penjaranya di Lapas Tanjung Gusta.

"Terpidana dibawa dari Jakarta melalui penerbangan pesawat PK06.05 dan diterima di Lapas hingga proses eksekusi selesai sekitar Pukul 12.30 WIB hari ini," ungkap Febri.

Dalam proses persidangan sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dikabulkan dengan menyesuaikan masa tahanan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam putusan majelis hakim.

Sementara untuk putusan pidana denda sendiri dijatuhkan atas kesalahannya dalam menerima suap, meski Helmiati diketahui sudah mengembalikan uang haram tersebut ke KPK senilai Rp474,5 juta. (rnl)

 

Artikel Terkait