Nasional

Menag Lukman Bantah Terima Uang Suap Pengangkatan Jabatan Di Kanwil Jawa Timur

Oleh : Ronald - Senin, 03/06/2019 22:01 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang Rp70 juta atas pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Hal itu disampaikannya seusai memimpin Sidang Isbat di Kementerian Agama, Senin (3/6/2019).

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima uang Rp70 juta atas pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Bahkan dirinya mengaku terkejut mendengar namanya disebut oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Haris.

Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan Haris pada Rabu (29/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Lukman ikut menerima uang Rp70 juta dalam kasus jual beli jabatan tersebut.

Menteri Lukman yang juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini disebutkan dua kali menerima dalam nominal Rp20 juta dan Rp50 juta. Namun dengan tegas, Lukman menyangkalnya.

"Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," ujar Lukman kepada media usai memimpin sidang isbat di kantor Kemenag, Senin (3/6/2019)

Lukman juga mengklaim bahwa pemberian uang sebesar Rp50 juta seperti yang ada dalam dakwaan Haris tak pernah terjadi. Ia membantah ada pertemuan dengan Haris di Hotel Mercure pada 1 Maret 2019.

Kepada para jurnalis, Lukman menekankan bahwa saat itu ia hadir untuk memberi pembekalan kepada aparatur sipil negara Kemenag sehingga tak punya waktu untuk bertemu dengan Haris.

"Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya sehingga saya tidak pernah menerima sebagaimana yang disampaikan karena saya selalu berada di kerumunan banyak orang, dari saya tiba sampai saya meninggalkan acara," tuturnya.

Adapun untuk nominal Rp20 juta yang disebut dalam dakwaan Haris, Lukman meralat bahwa uang yang dimaksud itu hanya Rp10 juta. Menurut Lukman, uang itu diberikan oleh Haris kepada ajudannya sebagai honorarium tambahan dalam acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur, 9 Maret 2019.

"Oleh karenanya saya merasa tidak berhak menerima honorarium tambahan itu dan saya langsung pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya malam itu juga mengembalikan lagi ke saudara Haris," imbuh Lukman.

Menteri Lukman mengklaim ia menolak menerima uang itu karena acara yang ia hadiri bukan acara dari Kanwil Kemenag, melainkan acara dari pihak lain. (rnl)

Artikel Terkait