Nasional

Duopoli Tidak Langgar Hukum Sepanjang Tetap Terjaga Persaingan Sehat

Oleh : very - Senin, 10/06/2019 15:20 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menko Perekonomian Darmin Nasution menuding mahalnya tiket pesawat karena industri penerbangan dikuasai oleh dua maskapai penerbangan nasional yakni Garuda dan Lion Air.

Pernyataan Darmin itu dinilai oleh Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara UI, Hikmahanto Juwana dinilai terlalu terburu-buru, karena meski terjadi duopoli belum tentu duopoli menjadi biang kerok mahalnya harga tiket pesawat.

“Adalah tepat apa yang disampaikan oleh Ketua KPPU, Kurnia Toha. Kurnia menyampaikan belum tentu duopoli melanggar hukum karena bisa saja sifat industri penerbangan di Indonesia memang demikian,” ujar Hikmahanto, di Jakarta, Senin (10/6).

Kurnia menyampaikan hal diatas tentu berdasarkan UU Persaingan Usaha yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 5 Tahun 1999.

Hikmahanto mengatakan, dalam hukum persaingan usaha di Indonesia sekadar ada dua pelaku usaha yang dominan tidak serta merta menjadi biang kerok terjadinya harga suatu jasa atau barang mahal.

Duopoli baru dianggap melanggar hukum apabila terbukti adanya persaingan yang dilakukan secara tidak sehat oleh pelaku usaha yang saling bersaing.

Menurut UU Persaingan Usaha, katanya, persaingan yang tidak sehat terjadi apabila dua pelaku usaha yang dominan melakukan dua hal sebagai berikut.

Pertama, adalah pelaku usaha yang bersaing membuat perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha.

Perjanjian ini antara lain adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah atau perjanjian kartel.

Kedua, adalah apabila dua pelaku usaha menyalah-gunakan posisi dominan yang mereka miliki.

Posisi dominan terjadi, antara lain, apabila ada jabatan rangkap di dua perusahaan yang bersaing atau kepemilikan saham di dua perusahaan yang bersaing.

“Oleh karenanya untuk dapat menyebut duopoli yang berakibat pada persaingan yang tidak sehat maka harus dilakukan proses hukum,” ujar Hikmahanto.

Pertama, KPPU harus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Garuda dan Lion Air secara bersama-sama.

Kalaupun dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU ternyata ada dugaan persaingan tidak sehat maka tidak serta merta bisa dinyatakan demikian.

Hal ini karena penyelidikan harus ditingkatkan ke persidangan di KPPU. Para tertuduh pelaku Duopoli pun mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.

Bila KPPU sudah membuat putusan maka putusan dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Bila tidak puas, lanjutnya, putusan dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena itu, Hikmahanto meminta Darmin Nasution untuk memahami proses yang panjang ini, apalagi dia meruapakan seorang pejabat karana itu harus hati-hati dalam membuat pernyataan.

“Pernyataan sepihak tanpa dasar yang kuat oleh pejabat yang tidak berwenang justru akan merusak industri penerbangan di Indonesia,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait