Nasional

Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Cerdik

Oleh : very - Jum'at, 14/06/2019 15:15 WIB

Mahfud MD tidak mau berandai-andai mengenai posisi Cawapres untuk mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019. Mahfud bersikap pasif dan tidak mendekati parpol. (foto:dok)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, memuji tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang hasil gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Hal itu dikatakan Mahfud dalam kicauannya melalui akun @mohmahfudmd. Mantan Ketua MK tersebut mengaku menonton persidangan tersebut.

Menurut Mahfud, sidang kali ini berbeda dengan sidang gugatan hasil Pilpres 2014. Waktu itu, Prabowo Subianto hadir dalam sidang untuk memberikan kata pengantar.

"Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani oleh BW (Bambang Widjojanto)," cuit Mahfud MD melalui twitternya.

Menurutnya, yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah pada soal kecurangan kualitatif, dan tidak ada adu data data C1, seperti yang pernah dijanjikan kubu Prabowo sebelumnya.

"Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," kicau Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa tim hukum Prabowo cukup cerdik karena bisa mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif tersebut.

"Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," cuit Mahfud MD.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, memang tak terelakkan. Pasalnya sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan diri mereka bukanlah `Mahkamah Kalkulator`.

"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu," cuit Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, yang patut ditunggu adalah cara pemohon untuk membuktikan kecurangan yang diklaim Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu," kicau Mahfud. (Very)

 

 

Artikel Terkait