Nasional

Terima Perbaikan Gugatan Tim 02, MK Lanjutkan Sidang Selasa Depan

Oleh : very - Jum'at, 14/06/2019 19:09 WIB

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden yang diajukan Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). (Foto: Ist)

Jakarta, IDONEWS.ID  - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden yang diajukan Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

MK lantas memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Tim Hukum Jokowi-Ma`ruf selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pada pukul 09.00 WIB.

"Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.

Mulanya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6).

Setelah diskor selama 10 menit, MK akhirnya mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung.

“Kami akhirnya sepakat untuk menerima sebagian dari permohonan Termohon yaitu agar sidang dilaksanakan pada Selasa (18/6),” ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

Ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma`ruf serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut.

Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.

Menurut tim hukum Jokowi, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.

Hakim MK mengatakan agar mengemukakan keberatan tersebut dalam sidang berikutnya pada Selasa depan. “Kemukakan saja keberatan itu dalam persidangan,” ujar Anwar. (Very)

 

Artikel Terkait