Politik

Terjadi Perubahan Substansi, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Oleh : very - Selasa, 18/06/2019 12:40 WIB

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Kompas.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menyatakan, pihaknya menjawab permohonan Prabowo-Sandi yang telah didaftarkan panitera MK pada 11 Juni 2019.

"Kami akan menjawab dalil permohonan pemohon sebagaimana permohonan yang diserahkan pada Jumat (24/5) dan didaftar pada 11 Juni 2019," ujar dia, dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Ali Nurdin mengatakan, berkas permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang pendahuluan berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.

"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," ujarnya seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan, sehingga hal itu tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.

Pada permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara, sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.

"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik dan benar," ujarnya.


Menurut dia, tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon. (Very)

 

Artikel Terkait