Politik

Sidang ke 4 Perkara PHPU Digelar Pukul 13.00 WIB

Oleh : luska - Kamis, 20/06/2019 06:10 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi(MK) kembali akan menggelar sidang ke empat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden Tahun 2019  pada Kamis (20/6) siang pukul 13.00 WIB.

Sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan dari Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon.

Untuk itu Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memerintahkan KPU untuk menyiapkan saksi agar persidangan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi Pemohon, Prabowo-Sandi menghadirkan enam belas saksi, empat belas saksi fakta dan dua saksi ahli.

Sebelumnya pada sidang sengketa Pilpres 2019 ketiga menyajikan sejumlah kesaksian yang diajukan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun hingga sidang selesai kesaksian dinilai belum mendekati pembuktian soal kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan tak memperlihatkan kaitannya dengan perolehan suara di Pilpres 2019.(Lka)

Artikel Terkait