Nasional

Komisi Informasi Pusat Launching "Perki Desa" di Bojonegoro

Oleh : very - Kamis, 20/06/2019 19:16 WIB

Pembukaan Acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah (kanan) bersama Sekjen Kemenkominfo RI R. Niken Widiastuti (kedua dari kanan), Ketua KI Pusat Gede Narayana (ketiga dari kanan). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Informasi (KI) Pusat  me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Kamis (20/06).

Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah mengapresiasi KI Pusat yang telah mempercayakan Bojonegoro sebagai tuan rumah HKIN, launching Perki Desa dirangkai diskusi publik berlabel “Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa”.

Seperti dikutip dari siaran pers Humas Komisi Informasi, pelaksanaan kegiatan bertaraf nasional tersebut melibatkan seluruh KI Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk, seluruh Kepala Dinas Kominfo Provinsi se-Indonesia dan Kadis Kominfo se-Jatim. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan Keynote Speech pada acara yang dilaksanakan di Ruang Angling Darmo Jl. P Mas Tumapel 1 Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Usai tari penyambutan diawal acara, dilanjutkan penyampaian laporan oleh Plt. Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho. Menurut Sigit, pelaksanaan peringatan HKIN 2019 yang dirangkai dengan launching Perki Desa memiliki tiga makna, yaitu memajukan transparansi, mendorong partisipasi, dan melaksanakan akuntabilitas di Desa.

Dalam sambutan Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya yakni membuat petunjuk teknis maka disusunlah  Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).

Menurut Gede Narayana, ada tiga  hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SLIP desa ini. Pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa. Ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik.

Pada sesi diskusi publik, Komisioner KI Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Wafa Patria Umma menyampaikan paparan tentang SLIP Desa untuk Kesejahteraan Desa.

Paparan kedua disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Kusnandaka Tjatur P dengan materi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Bojonegoro.

Wafa Patria Umma menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya Perki Desa adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik Desa. “Perki Desa juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Desa demi untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas,”  urai Wafa.

Selain itu, menurutnya, Perki Desa juga  menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik Desa dalam rangka partispasi dan akuntabilitas. “Serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait