Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Romi

Oleh : Ronald - Kamis, 20/06/2019 23:10 WIB

Tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang juga merupakan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang juga merupakan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, selama 30 hari ke depan.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (20/6/2019).

Febri menginformasikan, perpanjangan penahanan tersangka yang akrab disapa Romi tersebut, terhitung sejak 25 Juni sampai 24 Juli 2019.  Menurutnya, masa penahanan tersebut diperpanjang karena untuk kepentingan penyidikan. 

Diberitakan banyak media massa, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus tersebut, Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara untuk dua orang lainnya, yakni Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait