Nasional

Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Sita Barang Bukti Dari Lokasi Penggeladahan

Oleh : Ronald - Jum'at, 21/06/2019 23:08 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti (barbuk) berupa dokumen perizinan hasil penggeledahan sejumlah lokasi di Cirebon. Hal ini dilakukan terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Pirwadisastra sebagai tersangka.

"Penggeledahan terkait kasus penerimaan suap perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (21/6/2019).

Febri menjelaskan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang terdiri dari Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan 1 rumah pihak swasta.

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," pungkas Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Diduga, selama menjabat sebagai bupati Sunjaya Sunjaya menerima fee hingga Rp125 juta per-orang dari hasil mutasi jabatan dan rotasi di lingkungan Pemkab-nya.

Uang tersebut dialirkan melalui ajudan dan sekretaris pribadinya sebelum akhirnya bermuara ke rekening atas milik orang lain yang dikuasai sang bupati. Adapun total fee yang diterima eks Ketua DPC PDI Perjuangan itu mencapai Rp6,425 miliar.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rnl)

Artikel Terkait