Nasional

Kapolda Metro Batasi Izin Unjuk Rasa di MK Hingga Putusan Selesai

Oleh : indonews - Selasa, 25/06/2019 14:20 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menyatakan, pihaknya menolak memberikan izin kegiatan unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi. Larangan tersebut berlaku sampai pembacaan sengketa pilpres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Juni 2019.

Menurut Gatot, Polri sudah tegas melarang semua pihak untuk melakukan mobilisasi massa dengan tujuan apapun di depan MK. Jika hal ini tetap terjadi, maka pihaknya akan membubarkan secara paksa.

“Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," kata Gatot di Jakarta, Selasa, (25/06)

Ada beberapa obyek vital yang memiliki potensi kerawanan jelang pembacaan putusan. Adapun tempat tersebut, jelas Gatot, yakni gedung KPU, Bawaslu, Komples DPR/MPR.

Pihak Polri sendiri belajar dari kondisi sebelumnya. Izin melakukan kegiatan unjuk rasa dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat untuk melakukan tindakan kerusuhan.

Karena itu, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan. Dengan demikian, hal-hal yang tidak dinginkan, tidak akan terjadi lagi.

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi," tegas Gatot.

Ia pun menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar sabar menunggu keputusan MK. Masyarakat juga diminta untuk mendengarkan sidang dari rumah karena persidangan disiarkan secara langsung melalui televisi.

"Kita mengimbau ke seluruh konponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan sop tentunya," ujar Gatot.

Selain itu, Gatot juga menegaskan kembali tentang protap bagi internal kepolisian. Pihak kepolisian bekerja sesuai dengan ketentuan protap yang ada.

Jika ada kondisi yang berada di luar protap, maka kepolisian akan segera mengambil tindakan. Karena itu, ia meminta kepada seluru komponen masyarakat untuk menerima himbauan pihak kepolisian dengan baik.

"Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini," tutupnya. (Marsi)

Artikel Terkait