Nasional

MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Oleh : very - Kamis, 27/06/2019 21:50 WIB

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di gedung MK, Kamis (27/6). (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di gedung Mahkamah Kontitusi, Kamis (27/6). Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada pukul 21.16 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya memiliki kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujarnya.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma`ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.

Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahakamah, seperti dikutip Antara.

Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat. (Very)

Artikel Terkait