Daerah

Pemerintah Kota Tangerang Mutasikan ASN Hina Babu Jadi Staf Kelurahan

Oleh : Mancik - Jum'at, 28/06/2019 15:32 WIB

ASN Kota Tangerang Amelia Reuni Dengan Rekan-Rekan ASN. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, pihaknya telah melakukan proses mutasi kepada ASN atas nama Amelia Fitriani. Hal ini dilakukan oleh Pemkot atas tulisan Amelia yang menghina profesi di media sosial.

Dadi Budaeri menjelaskan bahwa pihaknya harus tegas dalam menyikapi persoalan seperti ini. Dengan demikian, masalah ini akan menjadi pelajaran berharga untuk orang lain di masa datang.

"Kita pindahkan ke kelurahan, dia kan di inspektorat jadi harus clean jadi kita perintahkan bertugas di kelurahan," kata Dadi. Jakarta, Jumat,(28/06)

Lebih lanjut Dadi menjelaskan, pihak Pemkot hanya melakukan proses mutasi kepada yang bersangkutan. Pemkot sendiri belum merencanakan proses penurunan jabatan Amelia dari Pemkot.

"Kan belum terbukti kalau sanksi karena masih di kepolisian. Jabatan nggak diturunkan karena dia kan (awalnya) staf fungsional," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, media sosial ramai membicarakan status yang ditulis oleh Amelia Fitriani. Amelia sendiri mengunggah status di akun facebook miliknya pada saat bersama dengan rekan-rekan ASN.

"Kegiatan hari ini reoni makan2 emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek WC," tulis Amelia dalam statusnya.

Status ini langsung mendapatkan banyak tanggapan di media sosial. Tidak sedikit warga yang mengungkapkan kekesalan atas status dari Amelia tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut. Saat ini, Amelia telah melaporkan kasus tersebut ke Polisi bahwa akun facebooknya telah diretas.

"Iya kita akan buktikan itu, apakah betul akun Facebook yang bersangkutan ini diretas," jelas Abdul.

Saat ini,jelas Abdul, pihak kepolisian tengah mencari bukti-bukti sesuai dengan laporan Amelia. Jika ada bukti yang kuat seperti yang dilaporkan oleh pelapor, maka Kepolisian akan memproses pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.

"Tentu kita selidiki, kita cari pelakunya," pungkasnya.*(Marsi Edon)

 

Artikel Terkait