Nasional

Saat Penetapan di KPU, Kapolri Himbau Jangan ada Aksi Massa

Oleh : luska - Jum'at, 28/06/2019 17:01 WIB

Komisioner KPU Hasyim Asy`ari mengatakan KPU merupakan lembaga yang bersifat mandiri, nasional dan independen. Keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau agar tidak ada lagi pengerahan massa saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pilpres 2019, yang akan dilangsungkan pada Minggu (30/6/2019).

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan mobilisasi massa kembali,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Dikatakan Kapolri, jika ada penge rahan massa, hal ini akan membuka pihak ketiga Menurutnya, pengerahan massa membuka pihak ketiga menungganginya.

“Pihak ketiga mendompleng massa yang datang baik-baik. Tiba-tiba perusuh datang menyerang,” katanya. “Saya kira kita harus buat gerakan moral seluruh bangsa Indonesi menolak segala bentuk kerusuhan.”

Tito juga mengingatkan penegak hukum untuk tak segan melakukan tindakan hukum bila ada perbuatan inskonstitusional dalam aksi massa.

“Sepanjang bertentangan dengan konstitusi, kita anggap aksi ilegal, melanggar hukum pasti akan ditindak tegas. Kalau terjadi pelanggaran, ditindak tegas, hukumnya memang begitu. Tugas kita menegakkan hukum, memelihara keamanan, ketertiban.” pungkasnya.(Lka)

TAGS : kapolri kpu

Artikel Terkait