Nasional

Jaksa Terlibat OTT, Wakil Ketua KPK : Kecewa Penegak Hukum Kok Korupsi

Oleh : Ronald - Minggu, 30/06/2019 08:44 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, (29/6/2019)
Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga hukum independent yang fokus pada penanganan kasus korupsi mengaku miris masih ada penegak hukum, khususnya jaksa yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. 
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, (29/6/2019) menyusul ditetapkannya pejabat Kejaksaan Tingggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka suap penanganan perkara.
 
"Kecewa dan miris penegak hukum kok korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
 
Ditegaskan Laode, kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto ini tetap menjadi fokus dan akan ditangani KPK. Selain itu, KPK juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan kasus tersebut. 
 
"Kolaborasi penanganan kasus bersama Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk pengembangan perkara ini," ujarnya.
 
Komisi antirasuah ini pun tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kejagung yang telah membantu mengamankan sejumlah jaksa Kejati DKI dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Termasuk, membawa Agus Winoto ke Gedung Merah Putih KPK.
 
"KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang beperkara Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman. 
 
Laode mengungkapkan, tersangka Sendy Perico saat ini belum diamankan oleh pihaknya. Untuk itu, dirinya meminta agar Sendy segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico swasta untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," tandasnya.
 
Dalam perkara ini, Agus Winoto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara Alvin dan Sendy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (rnl)
 

Artikel Terkait