Nasional

Pelanggaran Administrasi Rutan, Ombudsman Akan Panggil Pimpinan KPK

Oleh : Ronald - Kamis, 04/07/2019 01:02 WIB

Kantor Ombudsman RI (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman RI akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pelanggaran administrasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham. Ombudsman juga mengklaim memiliki temuan baru terkait KPK.

"Kami minta langsung pimpinan KPK untuk hadir karena ini bukan sekadar maladministrasi. Ada implikasi lain yang tentunya diperlukan keputusan pimpinan KPK," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Alamsyah menjelaskan, Ombudsman akan mengadakan rapat pleno pada Senin (8/7/2019) yang membahas temuan baru tersebut dan dijadwalkan akan memanggil pimpinan KPK pada Selasa (9/7/2019). Alamsyah enggan membeberkan temuan baru yang disebut serius tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Saya belum bisa menyampaikan barang bukti hari ini. Tapi setidaknya pimpinan KPK yang melakukan tindakan dari hasil temuan ini," katanya. (rnl)
 

Artikel Terkait