Bisnis

Angka Kemiskinan Aceh Tinggi, Ini Komentar Pengamat Soal Qanun Poligami

Oleh : Mancik - Minggu, 07/07/2019 19:48 WIB

Ilustrasi( Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo memberikan tanggapan terhadap keputusan pemerintah daerah Provinsi Aceh bersama DPR Aceh membahas Qanus Poligami di tengah angka kemiskinan yang masih tinggi. Menurut Agus Pambagyo, pemerintah daerah tidak terkecuali Pemerintah Daerah  Aceh tidak boleh mengatur hal-hal privat masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah Aceh masih memiliki pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal seperti seharusnya menjadi prioritas daripada membahas  sesuatu yang sifatnya sangat pribadi.

"Banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daerah daripada sekedar mengatur wilayah privat," kata Agus di Jakarta, Minggu,(7/07/2019)

Ia menambahkan, pemerintah daerah Aceh bersama dengan DPR Aceh mesti memahami betul hal mana yang menjadi urusan publik. Dengan memahami hal tersebut, pemerintah daerah tidak akan mengatur hal privat masyarakat masuk dalam ranah publik.

Prinsip menikah, baik dalam bentuk poligami maupun tidak, jelas Agus, merupakan urusan individu masyarakat. Karena itu, sangat janggal, jika urusan-urusan seperti ini dipaksakan untuk diatur melalui aturan resmi di daerah.

"Karena menikah itu bukan wilayah publik tapi wilayah privat," jelasnya.

Agus juga menerangkan, pemerintah daerah Aceh lebih baik memilih memberi prioritas terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini cukup beralasan karena data statistik menunjukan, perekonomian Aceh masih jauh dari kata makmur.

"Lebih baik, pemerintah daerah mengurus kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2018 hanya menyentuh angka 4,61%. Angka ini masih sangat jauh apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,1%

Sementara, jumlah penduduk miskin pada September 2018 berada di angka 831.500 jiwa. Angka ini merupakan 15,68% dari total jumlah penduduk Aceh.

Aceh juga merupakan provinsi dengan angka kemiskinan paling tinggi di Sumatera. Posisi kedua ditempati oleh Sumatera Utara dengan 8,94% sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Sumatera Barat dengan angka 6,55%.

Untuk diketahui, DPR Aceh tengah membahas qanun tentang hukum keluarga dan salah satunya mengatur tentang poligami. Aturan ini nantinya membolehkan laki-laki untuk menikahi empat perempuan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif menerangkan, alasan pemerintah dan DPR Aceh mengatur tentang poligami antara lain untuk menyelamatkan perempuan. Dengan demikian, aturan ini akan mencegah terjadinya praktik nihak sirih yang berkembang selama ini di masyarakat.

"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita nggak atur kan kawin juga gitu,"tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait