Pojok Istana

Presiden Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang Diskon Pajak

Oleh : Mancik - Selasa, 09/07/2019 17:05 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 ini, pemerintah akan memberikan diskon pajak kepada pelaku usaha yang secara langsung terlibat dalam pengembangan mutu sumber daya manusia.(SDM).

PP ini telah diundangankan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 26 Juni 2019. Karena itu, PP yang mengatur tentang insentif pajak ini dinyatakan berlaku sejak diudangkan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian Pasal II PP tersebut, Jakarta, Selasa, (9/07/2019)

Sebenarnya, upaya penerbitan aturan insetif pajak ini telah diwacanakan sejak tahun lalu. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, insentif fiskal akan diberikan oleh pemerintah kepada industri yang berinvestasi dalam program vokasi serta penelitian dan pengemabangan demi menghasilkan inovasi baru. Besaran potongan pajak yang akan diberikan sebesar 200%.

Dalam PP tersebut, beberapa pasal mengatur secara jelas badan atau industri yang akan mendapatkan insentif pajak dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam PP tersebut. Diantaranya  yakni Pasal 29A, Pasal 29 B, dan Pasal 29C.

Dalam Pasal 29A dijelaskan, wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, dalam Pasal 29B ayat 1 dijelaskan,wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri," demikian bunyi Pasal 29B ayat 2 dari PP tersebut.

Adapun dalam Pasal 29C ayat 1 disebutkan, wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," demikian bunyi Pasal 29C ayat 2 PP tersebut.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait