Nasional

Jadi Tersangka Suap, Soetikno Soedarjo Tidak Ditahan KPK

Oleh : Ronald - Selasa, 09/07/2019 23:01 WIB

Tersangka kasus suap PT Garuda Indonesia yang juga merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Jakarta, indonews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
 
"SS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (9/7/2019).  
 
Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. 
 
Namun setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 8 jam tersebut, penyidik KPK tidak menahan Soetikno.
 
Sementara itu, tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus, dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut tak banyak memberikan komentar soal materi pemeriksaannya itu.
 
"Tanya KPK saja," kata Soetikno usai dengan santainya usai diperiksa KPK.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005-2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno. (rnl)
 
 
 
 

Artikel Terkait