Nasional

Usia Perkawinan Anak Berdampak Pada Kemajuan Perekonomian

Oleh : Tirto.p - Jum'at, 12/07/2019 16:40 WIB

Jakarta, indonews.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada hari ini, jumat 12 Juli 2019 menyelenggarakan menyelenggarakan media talk terkait revisi uu no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kegiatan ini bertujuan berbagi informasi terkini terkait revisi perundangan berusia puluhan tahun tersebut.

Isu perkawinan anak erat kaitannya dengan hak anak. Perundangan perkawinan tersebut mengatur usia minimal perkawinan. Saat ini usia minimal anak untuk kawin adalah 16 tahun untuk perempuan.

Dengan usia 16 tahun artinya anak dapat menikah ketika masih duduk di sekolah menengah atas. Hal tersebut berpotensi anak tersebut tidak melanjutkan sekolah. Alhasil, pendidikan terakhirnya belum tamat sekolah menengah atas. 

Mengingat impian Indonesia emas pada 2045, maka dibutuhkan angkatan kerja yang berkualitas. Revisi perundangan ini mendorong agar usia perkawinan anak perempuan ada pada usia 19 tahun yang mana pada usia tersebut umumnya, anak sudah lulus sekolah menengah atas.

Deputi IV Tumbuh Kembang Anak, Lenny Rosalin menyebut bahwa upaya revisi perundangan perkawinan untuk kepentingan anak Indonesia, "The best interest for Indonesia children", sebutnya. Menurutnya, dengan menambah usia minimal menikah menjadi 19 tahun, akan berdampak pada angkatan kerja 2045 yang minimal lulusan sekolah menengah atas sehingga upah yang diterima juga besar.

Indeks Pembangunan Manusia juga terkait erat dengan perkawinan anak. "semakin tinggi perkawinan anak, semakin rendah IPM", sebut eselon I yang dahulu mengabdi di Bappenas ini.

Artikel Terkait