Nasional

Menteri Susi Tegaskan Melarang Penjualan Dan Penangkapan Bayi Lobster

Oleh : Ronald - Minggu, 14/07/2019 20:01 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penangkapan dan penjualan bayi lobster. Pasalnya, kegiatan tersebut merugikan Indonesia.

Selain itu, kata Susi penjualan bayi lobster sangat merugikan. Karena nilai jual benih lobster sangat murah dibandingkan lobster yang sudah dewasa.

"Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kg, 40 kg, 50 kg ikan," kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7/2019)

Dia menyebut, bayi lobster selama ini kerap diperjualbelikan secara ilegal. Praktik ini sudah berlangsung lama karena kurangnya perhatian dari pemerintah. Oleh karena itu, dia bertekad menindak tegas penyelundupan bayi lobster.

Menurutnya, pelarangan penangkapan dan penjualan bayi lobster kini sudah memiliki aturan yang jelas. Hal tersebut setelah adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Kedepannya, perempuan kelahiran Pangandaran, Jawa Barat  tersebut berharap bayi lobster yang ditangkap segera dilepasliarkan dan dibiarkan tumbuh di laut. Dengan begitu, nelayan bisa memanen saat lobster tersebut dewasa. (rnl)





 

Artikel Terkait