Nasional

Mendagri Jahjo Kumolo Segera Lantik Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim

Oleh : Mancik - Minggu, 14/07/2019 21:35 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto:Merdeka.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo direncana akan segera melantik Sekretaris Daerah(Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Sabtu,(13/07) malam.

Menurut Akmal, Kemendagri mengambil ambil proses pelantikan Sekda Kaltim tersebut karena gubernur Kaltim belum melantik Sekda tersebut. Kemendagri telah melakukan kewajiban melalui pengiriman surat, namun belum dilaksanakan.

"Sesuai ketentuan pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa," kata Akmal sebagaimana dilansri Merdeka.com, Minggu,(14/07/2019)

Ia juga menjelaskan, Kemendagri berkewajiban untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya. Pengambilalihan pelantikan Sekda ini juga telah diatur secara jelas dalam UU.

Lebih lanjut Akmal menjelaskan, Abdullah Sani telah ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang telah dijalankan berkaitan dengan pengangkatan pejabat pimpinan tingkat madya di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, lanjut Akmal, mekanisme pengangkatan tersebut telah diatur secara jelas dalam Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak melantik pejabat yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendagri sendiri, lanjut Akmal, belum mengetahui secara detail alasan dibalik penundaan pelantikan Sekda tersebut oleh gubernur. Namun, Akmal menegaskan, Kemendagri akan melaksanakan apa yang menjadi  tugas dan kewajibannya.

"Tapi sampai saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud," ujar Akmal.

Selain itu, Akmal menerangkan, Kemendagri sebelum menetapkan jadwal pelantikan Sekda Kaltim, telah melakukan tiga upaya. Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Adapun upaya keduanya yakni mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Sementara upaya ketiga yakni Kemendagri kembali bersurat melalui Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim bernomor : 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli 2019. "Dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD, agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim untuk melaksanakan pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018.*(Marsi Edon)

 

 

 

Artikel Terkait