Nasional

Jimmy Usfunan: Kisruh Menteri Yasona vs Wali Kota Tangerang Berpotensi Pemakzulan

Oleh : Mancik - Rabu, 17/07/2019 19:02 WIB

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID – Ahli Hukum Tata Negara Jimmy Usfunan memberikan pendapat terkait dengan kisruh yang terjadi antara Menteri Hukum dan HAM  Yasona Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Kisruh berawal dari tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang hingga berujung pada pelaporan polisi oleh Menteri Yasona.

Menurut Jimmy, tindakan penyerobortan lahan yang dilakukan oleh Wali Kota Arief Wismansyah berpontensi memunculkan tindakan pemakzulan atau upaya pemberhentian dari jabatannya sebagai wali kota. Potensi pemberhentian kuat karena sesuai dengan ketentuan  yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Laporan Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang terkait penyerobotan tanah oleh Walikota Tangerang, dapat berakibat pada impeachment atau pemakzulan. Hal itu dapat terjadi, karena tindakan penyerobotan tanah diancam pidana penjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 385 KUHP,” kata Jimmy seperti dilansir detik.com, Rabu, (17/07/2019)

Ia menambahkan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah mengatur dengan baik tentang syarat-syarat pemberhentian kepala daerah. Selain itu, syarat-syaratnya juga telah diatur untuk melaksnakan proses pemberhentian tersebut ketika kepala daerah atau wali kota melakukan pelanggaran hukum.

Ketentuan tersebut terdapat pada pasal Pasal 78 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah. Pasal ini sewaktu-waktu dapat diaktifkan untuk menindak kepala daerah yang diketahui melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan selama menjalankan jabatannya.

“Baik pemberhentian melalui pemakzulan atau pun tidak,” jelas Jimmy.

Lebih lanjut Jimmy menjelaskan, ada tiga alasan utama yang menyebabkan wali kota Tangerang dapat diberhentikan. Diantaranya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat dan terakhir yakni melakukan perbuatan tercela. 

“Dari ketiga alasan ini, alasan pertama proses pemberhentian dilakukan dengan cara penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur setelah diumumkan dalam rapat paripurna. Sedangkan alasan kedua dan ketiga, akan dilakukan dengan mekanisme pemakzulan sesuai Pasal 80 UU Pemda, yakni DPRD menggunakan hak menyatakan pendapatnya diteruskan kepada Mahkamah Agung, jika dikabulkan, akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Selain itu, kata Jimmy, wali kota Tangerang telah melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Tindakan tersebut adalah memberikan perintah pemberhentian layanan penerangan jalan umum, perbaikan drainase serta pengangkutan sampah di lahan perkantoran milik Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebab, walaupun pelayanan publik yang dihentikan ada di lokasi kompleks kementerian hukum dan HAM, namun tetap saja pihak yang dirugikan adalah warga negara yang merupakan pembayar pajak," tutupnya.*(Marsi)

Artikel Terkait