Nasional

KPU Segera Gelar Rapat Pleno Soal Jabatan Baru 2 Komisioner

Oleh : Mancik - Rabu, 17/07/2019 20:05 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID –Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya segera melaksanakan rapat pleno untuk menentukan jabatan baru bagi Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Sebelumya, keduanya komisioner tersebut dipecat dari jabatannya sebagai ketua divisi.

Rapat pleno ini akan diikuti oleh seluruh komisioner KPU yang ada. Keputusan rapat pleno menjadi dasar bagi kedua komisioner yang telah diberhentikan untuk menduduki jabatan yang baru.

“Untuk pengambilan keputusan posisi divisi baru beliau berdua, belum. Insyaallah mungkin Jumat," kata Wahyu seperti dilansir detik.com, Rabu,(17/07/2019)

Wahyu kemudian menjelaskan, kedua komisioner yang telah diberhentikan dari jabatannya yang lama, telah bersedia untuk menduduki jabatan yang baru. Karena itu, KPU melaksanakan pleno guna membahas jabatan baru yang akan ditempati oleh kedua komisioner tersebut.

“Untuk pembahasan yang baru kita berembuk, siapa yang menempati rumah baru. Rumah baru itu alamatnya di mana. Tapi yang jelas rumah barunya sudah ada. Iya kan pos divisinya kan sudah ada, tinggal kepindahan mereka itu nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pihak KPU telah menyediakan dua pilihan untuk jabatan baru bagi kedua komisioner tersebut. Opsi tersebut yakni jabatan baru keduanya ditukar yakni Ilham Saputra menempati posisi yang pernah ditempati oleh Evi dan Evi menempati posisi yang pernah ditempati oleh Ilham.

Kedua opsi yang tersedia, demikian Wahyu, tidak mutlak terjadi. Kepastian tentang jabatan baru bagi dua komisioner tersebut akan ditentukan pada rapat pleno yang akan digelar oleh KPU.

“Opsinya kan apa mau ditukar yang paling praktis Pak Ilham dan Bu Evi, atau akan ada reposisi keseluruhan yaitu yang tergantung,” ungkap Wahyu.


Selain itu, kata Wahyu, rencana posisi yang akan diberikan kepada komisioner KPU tersebut murni keputusan  KPU. Karena itu, ia berharap, rapat pleno  yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar untuk memastikan posisi baru bagi kedua komisioner tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) tidak memberikan perintah perpindahan melainkan pemberhentian dari ketua divisi. KPU telah melaksanakan apa yang menjadi keputusan DKPP.

“DKPP tidak memerintahkan untuk dipindah divisi ini, kan tidak. Perintahnya sudah kita laksanakan, karena perintahnya diberhentikan dari divisi ini dan divisi ini,” ungkapnya.

Wahyu kemudian menegaskan, KPU telah melaksanakan perintah DKPP untuk mencopot jabatan Ilham dan Evi dari ketua divisi masing-masing. Saat ini, KPU akan melaksanakan rapat pleno untuk menetukan jabatan baru bagi keduanya agar tugas dan tanggungjawab komisioner berjalan seperti biasa.

“Prinsipnya putusan DKPP terkait dengan Pak Ilham dan Bu Evi sudah dilaksanakan diberhentikan dari divisi kan sudah,” pungkasnya.*(Marsi)




Artikel Terkait