Nasional

Besok, KPK Kembali Panggil Pasutri Kasus BLBI

Oleh : Ronald - Kamis, 18/07/2019 20:12 WIB

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rencananya, pasangan suami isteri itu akan diperiksa Jumat (19/7/2019) besok pukul 10.00 WIB.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim telah dipampang di papan pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Surat panggilan dengan Nomor surat SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 dan surat dengan Nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 menyebut nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk hadir ke Kantor KPK untuk memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Sjamsul Nursalim dan istrinya memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya diminta kooperatif menjalani proses hukum.

"Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019). (rnl)



 

Artikel Terkait