Nasional

Perpanjangan Izin FPI, Menko Polhukam : Belum Diputuskan Karena Masih Proses Evaluasi

Oleh : Ronald - Jum'at, 19/07/2019 21:45 WIB

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyatakan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) masih dalam tahapan evaluasi. Menurut dia, izin FPI sebenarnya sudah habis sejak 20 Juni lalu.

“Tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak,” kata Wiranto di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Sebagai informasi, FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.

Karena itu, Wiranto beralasan bahwa pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ke FPI karena pihaknya masih mendalami evaluasi aktivitas organisasi tersebut selama ini.

“Rekam jejaknya sedang disusun, terkait organisasi ini, layak diberikan izin lagi atau tidak,” ujar Wiranto.

Mantan panglima ABRI itu pun berharap masyarakat bisa bersabar menunggu hasil evaluasi itu. Menurut Wiranto, hukum tentang keormasan akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan keputusan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bakal mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) jika ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

“Kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat,” katanya.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, atau menggunakan akta notaris. (rnl)
 

Artikel Terkait