Nasional

MA: Tindakan Pengacara Tomy Winata Memalukan Pengadilan

Oleh : Mancik - Jum'at, 19/07/2019 22:10 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro(Foto:VoaIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID – Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, pemukulan yang dilakukan oleh pengacara Tomy Winata , Desrizal Chaniago merupakan tindakan yang memalukan wajah pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung sendiri menyesalkan tindakan kekerasan ini dilakukan oleh seorang Advokat apalagi dilakukan saat sidang masih berlangsung.

Menurut Andi, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mesti segera mengambil tindakan hukum untuk memproses kasus terhadap hakim tersebut. Selain karena telah mencoreng wajah pengadilan di Indonesia, proses hukum dilakukan untuk membuat efek jera pelaku.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus dilapor ke polisi agar insiden memalukan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Andi di Jakarta, Jumat,(19/07/2019)

Andi menambahkan, proses hukum di pengadilan memiliki tahapan-tahapan yang mesti dilewati.Tahapan-tahapan ini pasti diketahui oleh pengacara karena berhubungan dengan profesinya sebagai Advokat.

Jika seroang Advokat merasa tidak puas denga keputusan hakim, maka ada upaya hukum lain untuk melawan keputusan hukum tersebut. Seorang Advokat tidak melawan keputusan hakim denga kekerasan karena justru berpotensi melanggar ketentuan hukum dan berujung pidana.

“MA sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan di persidangan,” jelasnya Andi.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum PP IKAHI Suhadi. Ia menegaskan, tindakan tersebut bentuk pelanggaran pidana dan telah melanggar kode etik tentang profesi Advokat.

Etika Profesi Advokat, jelas Suhadi menjadi pedoman bagi semua Pengacara dalam menjalankan profesinya. Jika  memahami etika profesi ini dengan baik, maka tindakan kekerasan seperti ini tidak akan terjadi.

“Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," jelas Suhadi.

Terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengacara Desrizal, Suhadi meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Desrizal juga mesti diproses sesuai dengan kode etik Advokat untuk meminta pertanggungajawaban tindakannya.

Ia juga menegaskan, tindakan Desrizal dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan pengacara Desrizal juga telah merusak wajah dunia peradilan di Indonesia. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.

“PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut,” pungkasnya.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait