Nasional

BERSAMA dan RIDMA Foundation Dorong Pencandu Narkoba Wajib Lapor

Oleh : hendro - Senin, 22/07/2019 19:30 WIB

Budi Rahardjo, jurnalis yang juga sebagai Ketua LSM Ridma Foundation, Asri Hadi Pemred Indonews yang juga aktivis BERSAMA

Jakarta, INDONEWS.ID - Konsorsium Bersama dan LSM Anti Narkoba, RIDMA Foundation mengamati kasus comedian Nunung dalam sisi yang lain.

Ketika polisi dengan gambling berani mengungkap bahwa comedian, ternyata memakai Narkoba sejak 20 tahun lalu. “Ini yang kami cermati,” ujar Asri Hadi, pengamat masalah narkoba.

Mengapresiasi polisi di lain sisi, membuka aib dari program Badan Narkotika Nasional, soal wajib lapor pecandu yang tak jalan, tapi hanya menghabiskan anggaran saja.  

LSM  Bersama dan Ridma Foundation menyebar rilis, Wajib Lapor bagi pecandu tidak jalan atau perlu di evaluasi bagi pemanggu program itu melibatkan segala lini, di masyarakat, termasuk jurnalis.

Agar masyarakat paham dan mengerti, bahwa penyalahguna Narkoba sesungguhnya wajib lapor, agar jangan ketangkap kemudian di penjara. Korban penyalahguna narkoba perlu dirujuk untuk mengikuti terapi rehabilitasi.

Targetnya, bersangkutan bisa pulih dan meninggalkan perilaku buruknya sebagai penyalahguna Narkoba.

“Kasus Nunung dan suaminya, yang menurut polisi sudah lebih 20 tahun sebagai pecandu. Membuka mata kita, bahwa masih banyak pecandu yang dengan sadar diri, belum melaporkan kasus kecanduannya. Padahal mereka mendapat fasilitas untuk menjalani terapi rehabilitasi,” ujar Asri Hadi, LSM Bersama.

Asri Hadi mengingatkan, terapi rehabilitasi menjadi tanggung jawab negara.

Proses melaporkan diri itulah yang disebut wajib lapor. Kegiatan wajib lapor ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya.  Mereka oleh negara,  dianggap korban yang perlu mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pada Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 dinyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalah guna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dengan demikian jelas, bahwa apabila ada penyaalh guna Narkoba secepat mungkin yang bersangkutan (apabila sudah dewasa) ataupun orang tua dari penyalah guna (apabila penyalah guna belum cukup umur) segera melaksanakan wajib lapor agar penyalah guna tersebut segera menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Masyarakat di sekitarnya harus memprakasai kegiatan wajib lapor ini. Agar segera dapat mencapai lingkungan bebas Narkoba,” ujar S.S Budi Rahardjo, jurnalis yang juga sebagai Ketua LSM Ridma Foundation mengingatkan.

“Pemerintah, dalam hal ini BNN perlu lebih intensif, mensosialisikan apa itu wajib lapor pecandu narkotika. Prosesnya dan institusi mana saja, yang memberi fasilitas itu," demikian Jojo dari LSM Ridma Foundation menerangkan.

Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengibatan dan atau perwatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Jangan setelah yang  bersangkutan tertangkap baru mengurus rehabilitasi. Di sinilah, menjadi lahan oknum, untuk memeras pencandu, dengan menakut/nakutin dengan pasal-pasal pengedar,” demikian Asri Hadi dan S.S Budi Rahardjo mengingatkan.  

 

Artikel Terkait