Nasional

Menteri Tjahjo Sindir Kebiasaan Gubernur Anies ke Luar Negeri

Oleh : Mancik - Senin, 22/07/2019 19:08 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(Foto: IST)

Jakarta,INDONEWS.ID –Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyidir kebiasaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terlalu sering untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Pasalnya, kondisi Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain karena kursi wakil gubernur masih kosong.

Tjahjo menerangkan, kepada daerah di Indonesia semakin sering untuk melakukan kunjungan ke luar negeri dan ada hampir setiap minggu. Kunjungan ini menjadi masalah karena akan meninggalkan tugas pokok sebagai kepala wilayah di daerah masing-masing.

“Ya sebagai contoh Pak Anies. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia? Hampir sebulan dua, tiga kali. Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," kata Tjahjo di Jakarta, Senin,(22/07/2019)

Ia juga menerangkan bahwa begitu banyak alasan bagi kepala daerah untuk melakukan kunjungan ke luar negeri, salah satunya adalah mencari ilmu pengetahuan. Karena itu, pihak Kemendagri sulit untuk memberikan larangan secara tegas kepada kepala daerah agar tidak ke luar negeri.

“Kalau kita nggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu,” jelasnya.

Namun ia menegaskan, pihak Kemendagri tetap melakukan pengawasan kepada setiap daerah terutama para kepala daerah. Kemendagri terlebih dahulu meminta kepada kepala daerah untuk menyerahkan rencana perjalanan ke luar negeri 10 hari sebelum berangkat.

Rencana perjalanan ini penting untuk diserahkan agar Kemendagri segera mengurus perizinannya. Selain itu, izin tersebut juga telah diatur oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Supaya interval waktu ada proses ketentuan aturannya diproses semuanya diatur di undang-undang Pemda. bukan karangan saya, rinci di aturan pemdanya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan izin dinas ke luar negeri dan tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ untuk seluruh Gubernur/Wakil Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tertanggal 1 Juli 2019.

Dalam surat edaran ini ditegaskan, izin atau kompensasi yang diajukan oleh kepala daerah wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/ atau pejabat pemerintah 10 hari sejak diterimanya permohonan tersebut. Karena itu, pemohon wajib menyerahkan permohonannya paling lambat 10 hari sebelum berangkat.

“Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi saja tidak mengajukan izin. Kan nggak enak kami ditanya bapak presiden,” pungkasnya.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait