Nasional

Komisi III DPR RI Segera Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Oleh : Mancik - Senin, 22/07/2019 21:30 WIB

Baiq Nuril. (Foto:VOAIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID –Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Herya mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat besok , Selasa 23 Juni 2019 dengan agenda membahas pertimbangan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengirimka surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti tersebut.

Herman menerangkan, Komisi III pada prinsipnya berkominten untuk membahas pertimbangan yang dimaksud. Karena itu, rapat besok akan membas secara detail mengenail pandangan DPR untuk rencana amnesti Baiq.

“Mengingat akan berakhirnya masa sidang ini, kami dari Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut. Besok, Selasa, 23 Juli 2019 rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat presiden tersebut,” kata Herman di Jakarta, Senin,(22/07.2019)

Herman sendiri berharap, semua fraksi yang di Komisi dapat menghadiri pertemuan tersebut. Dengan demikian, rencana pembahasan pertimbangan DPR tersebut berjalan sesuai dengan rencana untuk selanjutnya akan di bawa ke paripurna.

“Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis, 25 Juli 2019," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR telah memberikan keputusan untuk membahas pertimbangan pemberian Baiq Nuril kepada Komisi III. Keputusan tersebut diambil dama rapat Badan Musyawarah.(Bamus).

“Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi, untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," jelas Agus.

Selain itu, Agus mengaskan, ia juga telah manandatangani surat keputusan Bamus untuk menyerahkan pembahasan pertimbangan pemberian amnesti Baiq kepada Komisi III. Karena itu, ia berharap, Komisi III segera membahas pertimbangan tersebut sebelum masa sidang V berakhir.

“Penutupan masa sidang tanggal 25 Juli 2019. Diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut, keputusannya sudah disampaikan di dalam rapat paripurna,” pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait