Nasional

Fraksi PDIP dan PPP Siap Dukung Pembahasan Amnesti Baiq Nuril

Oleh : Mancik - Selasa, 23/07/2019 07:13 WIB

Baiq Nuril.(Foto:VOAIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR F-PDIP,Herman Hery menegaskan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap agenda pembahasan pertimbangan DPR terhadap rencana pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril. Hal ini ia sampaikan terkait dengan sikap resmi fraksi PDI Perjuangan terhadap agenda pembahasan tersebut.

Menurutnya, PDI Perjuangan sejak awal memberikan perhatian terhadap rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi kepada presiden karena telah memberikan respon cepat terhadap upaya permohonan amnesti dari Baiq.

"Sejak awal Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terkait kasus Baiq Nuril. Kami memberikan apresiasi kepada sikap cepat Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait permohonan Amnesti oleh Baiq Nuril," kata Herman seperti dilansir Detik.com, Selasa,(23/07/2019)

Herman juga menegaskan, pemberian amnesti kepada Baiq merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia(HAM). Sikap PDIP mendukung pemberian amnesti Baiq merupakan bagian dari kerja-kerja melindungi hak asasi yang rentan dilanggar.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelas Herman.

Hal senada disampikan oleh Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani. Ia menegaskan bahwa DPR mesti memberikan dukungan atas permintaan pertimbangan yang dibutuhkan oleh Presiden Jokowi dalam memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Asrul sendiri secara khusus menyorori alasan MA menolak upaya PK yang diajukan oleh Baiq dengan pertimbangan hukum yang masih keliru.

Ia menambahkan, fraksi PPP pada prinsipnya siap memberikan dukungan pertimbangan atas pemberian amnesti bagi terpidana Baiq. Karena amnesti satu-satunya jalan bagi Baiq untuk mendapatkan keadilan hukum.

"Kami setuju DPR untuk memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Kami melihat bahwa dalam pertimbangan putusan MA, justru ada pertimbangan yang tidak pas," kata Arsul.

Selain itu, Arsul menjelaskan, berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh terpidana Baiq untuk mendapatkan keadilan hukum yang sesungguhnya. Alasan hukum untuk mengajukan upaya PK kepada MA juga cukup dapat diterima karena Baiq merupakan korban.

Namun, MA tidak melihat alasan-alasan hukum yang diajukan Baiq sebagai dasar untuk menerima upaya hukum PK yang diajukan kepada lembaga MA tersebut. Karena itu, PPP akan mendukung langkah pemberian amnesti agar Baiq benar-benar mendapatkan keadilan hukum yang diharapkan.

"Yakni MA menyorot perbuatan Baiq merekam untuk Pasal 27 UU ITE yang unsur utamanya adalah menyebarkan rekaman tersebut. Jadi dari sisi untuk penerapan pasal, maka pertimbangan MA justru tidak pas karena itu menjadi ada ketidakadilan," tutupnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait