Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa kesal lantaran rapat paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta batal digelar. Namun demikian, dirinya tak bisa mencampuri proses politik di DPRD DKI Jakarta itu.
Karena itu Tjahjo mengimbau proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta segera dilakukan. Dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait penundaan rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Beda wakil Gubernur dengan deputi, beda dengan sekda. Baiknya kalau segera diproses," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Menurut Tjahjo, dirinya tidak bisa ikut campur terkait pemilihan wagub. Karena kewenangan tersebut ada pada DPRD DKI Jakarta.
"Secara prinsip, pemerintah pusat, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Engga bisa maksa, kewenangan penuh DPRD Ini sudah domainnya DPRD. DPRD kan ada fraksi-fraksi, juga perpanjangan tangan partai," sambungnya.
Tjahjo juga menambahkan tidak ada aturan yang dilanggar terkait penundaan rapat paripurna. Menurut ia, pemilihan diserahkan kepada DPRD baik yang saat ini menjabat atau yang baru terpilih nanti.
"Hanya sampai 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih, yang boleh ada wagub,"tandasnya. (rnl)