Nasional

Ini Pandangan Yusril Soal Posisi Kursi Ketua MPR RI

Oleh : Mancik - Kamis, 25/07/2019 09:37 WIB

Ilustrasi Gedung MPR/DPR.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa posisi ketua MRP merupakan politik untuk membagi kekuasaan demi menjaga stabilitas politik secara nasional. Pandangan ini disampaikan oleh Yusril melihat dinamika perebutan ketua MPR yang sedang dilakukan oleh hampir semua partai politik saat ini.

Yusril menegaskan bahwa sulit untuk menghindari kompromi politik dalam konteks merebut kursi pimpinan MPR RI. Karena, hampir kelompok politik yang ada di parlemen, menginginkan jabatan tersebut.

"Sejak awal reformasi, jabatan Ketua MPR selalu merupakan sebuah kompromi dalam rangka bagi-bagi kue kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik," kata Yusril seperti dilansir detik.com, Kamis,(25/07/2019)

Yusril kemudian menjelaskan, pada saat awal reformasi, Amies Rais tidak ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden karena lebih memilih menjadi ketua MPR. Pilihan Amien menjadi ketua MPR pun disepakati oleh semua partai politik pada saat itu.

"Amien Rais jadi Ketua MPR waktu itu adalah kompromi antarpartai dalam rangka bagi-bagi kue kekuasaan. Dia tidak maju jadi capres dan memilih jadi Ketua MPR, dan itu disepakati oleh partai-partai lain. Akbar Tandjung disepakati jadi Ketua DPR. Megawati, Gus Dur, dan saya maju ke pencalonan Presiden. Tapi saya mundur beberapa menit sebelum voting di MPR," jelasnya.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, pemilihan ketua MPR sangat berbeda dengan pemilihan ketua DPR. Jika ketua DPR otomatis dipegang oleh partai politik pemenang pemilu, maka di MPR tidaklah demikian.

Dalam pemilihan ketua MPR, tidak ada aturan yang mengatur seperti penentuan posisi pimpinan DPR. Tidak heran jika semua partai politik saat ini mengincar posisi ketua MPR.

"Di MPR, ketentuan seperti itu tidak ada. Maka wajar saja jika banyak partai memperebutkan jabatan Ketua MPR tersebut,"ungkap Yusril.

Selain itu, ia menjelaskan, posisi MPR sangat stategis dalam karena dibentuk sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan strategis. Proses pengambilan keputusan di MPR juga dilakukan secara kolektif kolegial karena berkaitan dengan kepentingan strategis kenegaraan.

"Namun Ketua MPR menjalankan tugasnya secara kolektif kolegial bersama-sama para Wakil Ketua. Artinya Ketua tidak dapat mengambil keputusan sendiri dalam hal penentuan agenda dan materi persidangan, melainkan dalam Rapat Pimpinan yang memerlukan persetujuan para Wakil Ketua yang lain," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait