Nasional

Jimly Asshiddiqie Dorong Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah

Oleh : Mancik - Jum'at, 26/07/2019 18:23 WIB

Anggota DPD terpilih daerah pemilihan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara pada acara bedah buku di CSIS, Jakarta. (Foto: IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih daerah pemilihan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie, mendorong penguatan  kewenangan Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan. Langkah ini dinilai penting karena kewenangan DPD saat ini masih lemah dan belum dilaskanakan secara maksimal.

Menurut Jimly, fungsi dan kewenanga DPD yang ada sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam konstitusi belum banyak dilaksanakan oleh anggota DPD saat ini. Karena itu, perlu ada terobosan baru untuk mendorong penguatan kewenangan DPD tetapi bukan dengan jalan amandemen konstitusi.

"Saya rasa iya, meskipun tidak ada perubahan konstitusi, sekalipun dari kewenangan yang ada sekarang ini, belum banyak yang dilaksanakan," kata Jimly usai menjadi pembicara pada acara bedah buku di Auditorium CSIS, Jakarta, Kamis, (25/07/2019) kemarin.

Berdasarkan ketetuan konstitusi, fungsi dan kewenangan DPD berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah. Tetapi, kewenangan -kewenanga tersebut belum banyak yang dijalankan kerena minimnya pengetahuan dan kemauan politik. Kondisi ini, tegas Jimly, mesti diubah dan tidak boleh dipertahankan.

"Apa yang ada sekarang ini belum banyak dimaksimalkan, misalnya hubungan dengan daerah," jelasnya.

Lebih lanjut Jimly menjelaskan, DPD dalam sejarah pembentukannya adalah untuk mewakili daerah masing-masing. Jumlah perwakilan setiap daerah pun sama yakni masing-masing empat orang.Namun ia menegaskan bahwa DPD sendiri memiliki kesulitan tersendiri dalam menjalankan fungsi dan kewenangan sendiri.

Anggota DPD sendiri berbeda dengan anggota DPR yang diusung oleh partai politik ke senayan. Perbedaan ini yang membuat DPD kesulitan karena anggota merasa sendiri- sendiri sebagai perwakilan daerah.

"Kalau DPD itu lebih rumit karena partai politik di DPR itu kan 9 partainya, tetapi kalau DPD itu 136 orang yang independen sendiri-sendiri," jelas mantan Ketua Mahkamah Konsitutisinya tersebut.

Karena itu, lanjut Jimly, semua anggota DPD didorong untuk mengubah sistem yang mengatur kerja-kerja Dewan Perwakilan Daerah yang berlaku saat ini. Perubahan terhadap sistem yang ada diharapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah.

"Pentingnya kita menata struktur kelembagaan negara kita di semua cabang, eksekutif, legislatif dan yudikatif,kita membutuhkan banyak orang sebagai role model untuk membangun sistem internal," kata Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Selain itu, ia menegaskan, anggota DPD ke depannya mesti lebih bisa mengikuti cara-cara kerja lembaga negara sesuai dengan perkembangan zaman sekarang. Anggota DPD juga dituntut untuk menghindari hal-hal yang berbauh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(KKN).

"Lebih menantang asal mereka, bisa mengikuti arus baru pencerahan cara bekerja,jadi bukan hanya didesak oleh kepetingan kepentingan jangka pendek atau kepentingan-kepentingan yang misalnya uang, atau kepentingan jangka pendek lainnya," tegasnya.

Ia menambahkan, harapan untuk perubahan DPD ke depan, mesti lebih diwujudkan dalam tindakan nyata. Dengan demikian, masyarakat di daerah bisa merasakan kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) sebagai anggota parlemen yang mewakili daerah di Parlemen.

"Muda-mudahan 136 anggota DPD bisa mempertimbangkan, usaha untuk meperkuat DPD ke depan, bukan hanya dalam teori,dalam rumusan pasal,tetapi dalam action," pungkasnya.*(Marsi)

Artikel Terkait