Politik

Deradikalisasi Kampus, PP GMKI Dorong Menristekdikti Implementasikan UKM PIB

Oleh : very - Jum'at, 26/07/2019 16:30 WIB

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristekdikti Ismunandar (tengah). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) minta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (UKM PIB).

Seperti diketahui bahwa Permenristekdikti No.55/2018 telah dikeluarkan oleh Menristekdikti Mohamad Nasir sejak Oktober 2018. Namun sampai saat ini implementasinya belum juga bisa dirasakan oleh mahasiswa di kampus, terkhusus organisasi yang tergabung dalam kelompok Cipayung (GMKI, HMI, GMNI, PMKRI, PMII, dll). Hal ini terkonfirmasi dari laporan kader-kader GMKI dari berbagai daerah, khususnya mahasiswa dari kampus negeri.

“Awalnya Permenristekdikti 55 membawa angin segar di kalangan organisasi mahasiswa, khususnya kita di kelompok Cipayung, karena Permen ini memberi kita ruang didalam kampus untuk terlibat melakukan pembinaan Ideologi Pancasila kepada mahasiswa. Tetapi sudah hampir genap satu tahun belum juga ada implementasi yang dapat kita rasakan. Ada 98 cabang GMKI di daerah dan berasal dari berbagai kampus, semua melapor dan mempertanyakan soal implementasinya ke kita sebagai Pengurus ditingkat Nasional,” kata Benardo Sinambela, Ketua Bidang Media Komunikasi dan Informasi PP GMKI M.B 2018-2020.

Ditambahkannya, PP GMKI selalu intens mengawal perkembangan implementasi Permen tersebut, dengan harapan Kemenristekdikti selaku lembaga negara yang menaungi Perguruan Tinggi diseluruh tanah air  secepat mungkin mendorong kampus-kampus untuk membentuk UKM PIB yang dimaksud dalam Permendikti 55/2018 tersebut, terutama kampus negeri.

“Kami dari PP GMKI sejak awal ikut dilibatkan berdiskusi soal Permen ini, maka secara moral pasti kita juga akan menagih terus implementasinya ke Pak Nasir sebagai Menterinya. Yang pertama, kita mau lihat nih, dikampus negeri sudah sampai dimana? Belum ada yang secara resmi dan sudah berjalan kita lihat. Kalau kabar-kabarnya sih sudah ada dua, itu kata Pak Prof. Ismunandar selaku Dirjen Belmawa, baru dikasih tau ke kita setelah pertemuan tadi. Tapi, itu masih kabarnya saja,” terang Benardo.

Dalam pertemuan tersebut, PP GMKI juga mempertanyakan soal penertiban dan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, karena masih ada saja kasus Perguruan Tinggi, khususnya swasta di daerah yang memakan korban mahasiswanya. Alih-alih mau kuliah mencari ilmu, tapi yang ditemui adalah penipuan, tidak bisa sidang meja hijau dan Ijazah tidak diakui. Atau kasus lain, ada yang tiba-tiba memperoleh gelar akademik tanpa kita tahu kapan dan dimana kuliahnya alias kampusnya jual Ijazah palsu.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristekdikti Ismunandar menanggapi dua issu besar diatas dengan menyarankan agar organisasi mahasiswa senantiasa selalu berkoordinasi ke Kemenristekdikti. Pertama soal UKM PIB, Kemenristekdikti saat ini sedang mengupayakan menyusun regulasi turunannya, yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Permen tersebut agar kampus tidak terkendala lagi dalam implementasinya.

“Soal UKM PIB, kita sedang upayakan Juknis secepatnya, supaya kampus-kampus bisa laksanakan segera, tidak ada lagi yang terkendala soal regulasinya. Itu sebenarnya sudah ada yang melakukan, kalau tidak salah sudah ada dua kampus,” kata Prof. Ismunandar.

Selanjutnya soal issu kedua, tentang kampus bodong yang tidak berijin, dan kampus yang jual Ijazah, dia menyarankan supaya segera dilaporkan agar bisa cepat ditindaklanjuti.

“Sekarang, kita sudah tertibkan ya, tapi jika masih ada yang nekat dan ditemukan dilapangan, segera laporkan ke sini, supaya segera kita tindaklanjuti,” tegas Ismunandar.

Selanjutnya Ismunandar menyarankan agar anak-anak muda yang mau melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi jeli dalam melihat informasi (legalitas dan akreditasi) kampus yang akan dituju, jangan sampai ada korban lagi. GMKI juga disarankan agar proaktif dalam memberi edukasi kepada masyarakat, agar senantiasa tidak salah memilih Perguruan Tinggi sebagai tempat melanjutkan studi. (Very)

Artikel Terkait