Pojok Istana

Presiden Jokowi: FPI Tidak Akan Diberi Izin Jika Bertentangan dengan Pancasila

Oleh : Mancik - Minggu, 28/07/2019 19:43 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah tidak memberikan kesempatan perpanjangan surat keterangan terdaftar(SKT) bagi organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam(FPI) jika bertentangan dengan semangat ideologi negara Pancasila. Penegasan ini disampaikan berkaitan dengan polemik perpanjangan SKT dari ormas tersebut.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang melakukan proses verifikasi terhadap organisasi kemasyarakatan tersebut. Point penting yang menjadi perhatian utama dari pemerintah terhadap FPI adalah melihat organisasi tersebut dari sisi keamanan serta prinsip dasar bernegara dalam Pancasila.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir CCNindonesia, Jakarta, Minggu,(28/07/2019)

Ia juga menegaskan, pemerintah selama ini  selalu dengan tangan terbuka bekerja sama dengan semua kelompok atau organisasi kemasyarakatan untuk membangun Indonesia. Prisipnya adalah organisasi -organisasi tersebut harus tunduk di bawah Pancasila.

Pemerintah,tegas Jokowi, tidak akan memberikan kesempatan kepada setiap organisasi  atau kelompok manapun yang akan mengganggu keberadaan ideologi negara. Karena, ideologi negara Pancasila merupakan dasar sekaligus perekat persatuan dan kesatuan Indonesia.

Mantan wali kota Solo ini juga mengutarakan niatnya untuk tetap menjadikan Indonesia sebagai negara yang moderat. Indonesia mesti memberi pesan kepada bangsa lain bahwa negara kita aman dan bebas dari konflik seperti yang sering terjadi di negara-negara lain.

"Dalam lima tahun ke depan, saya tidak memiliki beban politik sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah," tegasnya.

Sementara itu,Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menerangkan, pemerintah belum memberikan izin perpanjangan SKT FPI karena masih dilakukan proses evaluasi berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pemeritah perlu melihat kembali aktivitas-aktivitas yang dilakukan FPI selama ini sebelum memberikan perpanjangan izin.

"Kenapa kita belum memberikan? Karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia (FPI) ada," kata Wiranto.

Proses evaluasi, tegas Wiranto, bukan untuk dijadikan alasan bagi pemerintan tidak memberikan izin bagi FPI. Tetapi, pemerintah perlu menilai kembali apakah FPI berhak mendapatkan izin atau tidak. Dengan demikian, keberadaan organisasi ini tidak menimbulkan pro dan kotra di masyarakat.

Untuk diketahui, masa berlaku SKT FPI telah berakhir pada tanggal 20 Juni lalu. FPI mengajukan perpanjangan SKT tetapi ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.(Kemendagri)

Kemendagri beralasan, penolakan dilakukan karena FPI belum melengakapi syarat-syarat administrasi yang diminta oleh pemerintah. Ketentuan tentang syarat ini juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.

Ketentuan ini berlaku untuk semua ormas, tidak hanya untuk organisasi FPI. Kemendari juga ingin memastikan syarat-syarat dilengkapi sebelum SKT dikeluarkan.*(Marsi)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait