Pojok Istana

Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril

Oleh : Mancik - Senin, 29/07/2019 18:20 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONESWS.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keputusan Presiden terkait dengan pemberian amnesti untuk terpidana Baiq Nuril. Penandatanganan Keppres tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dalam memberikan amnesti tersebut.

"Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di Jakarta, Senin,(29/07/2019)

Presiden Jokowi juga menerangkan bahwa Keppres itu sudah sah berlaku sejak ditandatangani. Ia juga tidak keberatan jika Baiq mengambil sendiri keputusan tentang amnesti itu di Istana negara.

"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ungkapnya.

Selain itu, kata Jokowi, ia akan dengan senang hati jika Baiq ingin bertemu langsung dengan dirinya.Ia juga siap menerima Baiq jika ingin bertemu langsung untuk menerima keputusan terkait dengan amnesti tersebut.

"Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima," jelasnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril merasa bersyukur karena DPR menyetujui memberikan pertimbangan pemberian amnesti kepada dirinya oleh presiden. Ia pun berharap, tidak ada lagi perempuan yang mengalami nasib sama dengan dirinya.

"Jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ungkap Baiq.

Perempuan, lanjut Baiq, mesti harus berani menyuarakan bentuk-bentuk penindasan yang dilakukan semua orang terhadap harga diri seorang perempuan. Pelaku kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh diberi kesempatan untuk mengulangi perbuatannya.

"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali. Kalau itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait