Nasional

Hakim Tolak Permohonan Tersangka Kivlan Zen

Oleh : Ronald - Selasa, 30/07/2019 14:15 WIB

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD Kivlan Zen tersangka kepemilikan senjata apai ilegal. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Hakim menilai penetapan dan penangkapan terhadap Kivlan sah.

"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata hakim Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa, 18 Juni 2019.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka.

Mayjen purnawirawan itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Melalui kuasa hukumnya, dia memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka yang dicatatkan dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam persidangan, sebanyak empat saksi dan ahli dari Kivlan telah memberikan keterangan. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan sempat melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan. Surat dikirimkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan; Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik; dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen I Nyoman Cantiasa. (rnl)

Artikel Terkait