Nasional

MA Vonis Bebas Terdakwa Kasus BLBI, Ini Saran Eddy Hiariej ke KPK

Oleh : Mancik - Rabu, 31/07/2019 19:01 WIB

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) bisa mengajukan gugatan perdata setelah Mahkamah Agung memberikan vonis bebas terhadap Syafruddin. Gugatan tersebut diajukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun dalam kasus BLBI.

Menurutnya, vonis bebas yang dikeluarkan oleh MA Syafruddin masuk dalam ranah hukum pidana. Tetapi, vonis tersebut bukan menjadi alasan untuk menghentikan upaya hukum perdata untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus yang ada.

"Bahwa yang pertama untuk persoalan pidana sudah selesai ya, untuk Syafruddin, sudah dilepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi KPK bisa menentukan upaya hukum dalam konteks perdata, mengenai kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," kata Eddy seperti dilansir detinews, Jakarta, Rabu,(31/07/2019)

Eddy sendiri meminta kepada KPK untuk melakukan menyelidiki lebih lanjut terkait dengan alasan MA memberikan vonis bebas kepada Syafruddin. Jika ada bukti-bukti baru dalam penyelidikan tersebut, maka penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan. `

"Kalau dilepas karena alasan pembenar, maka harus dilihat fakta-fakta yang dikemukakan pada putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan fakta yang dimiliki KPK, maka KPK harus berjalan terus untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.

Untuk diketahui, Syafruddin Temenggung dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin dinyatakan bersalah dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Sementara, MA saat putusan kasasi, mengatakan bahwa eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tetapi bukan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait