Nasional

Mantan Perwira Tinggi TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Bakamla

Oleh : Mancik - Kamis, 01/08/2019 08:01 WIB

Foto Ilustrasi.(Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Alexander Marwata mengatakan,pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016. Diketahui, ada dugaan penyalagunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut.

"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi," kata Alexander sebagaimana dilansir Tribunnews, Rabu,(1/08/2019)

Adapun 4 oran yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Laksma TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla. Kedua ,  Leni Marlina selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016.

Selain itu, ada nama Juli Amar Ma`ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla dan nama terakhir, Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," jelas Alexander.

KPK sendiri telah memberikan sangkaan kepada tersangka dengan pasal-pasal yang telah dilanggar sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. Leni dan Juli disangkakan dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Rahardjo disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Bambang sendiri ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus suap penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016. Akibat kasus ini, sejumlah pejabat di Bakamla, anggota DPR dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

Selain itu, ada juga nama Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya`af Arief; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan; dan Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Laksma TNI Bambang Udoyo.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait