Nasional

Meski Sudah Disepakati, Kenaikan Premi BPJS Kesehatan Masih Berupa Rencana

Oleh : Ronald - Kamis, 01/08/2019 11:35 WIB

Pelayanan BPJS Kesehatan (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019). 

"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019). 

Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran. "Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ujar Kalla. 

Sementara, dikatakan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan masih berupa rencana. 

"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden. 

Ia mengatakan, kenaikan premi tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, Jumat (2/8). 

Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan yang berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan. 

Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya. 

"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya baru kita tahu berapa sih sebenarnya, baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," tandas Mardiasmo. (rnl)

Artikel Terkait